Rabu, 07 Februari 2018

Lembaga Pembiayaan

a. Pengertian Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.

b. Manfaat Pembiayaan
  • Pembeli cukup membayar sebagian dari harga barang sebagai uang muka
  • Persyaratan dan proses pembiayaan pada umumnya lebih mudah dan cepat
  • Bunga yang dikenakan terjangkau dan jangka waktu pembiayaan fleksibel
  • Pembeli dapat memperoleh barang yang dibutuhkan sekarang dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan yang lebih baik
c. Risiko Pembiayaan
  • Konsumen yang menunggak pembayaran angsurannya akan dikenakan denda yang dihitung secara harian
  • Barang yang dibiayai harus diserahkan ke perusahaan pembiayaan, jika sampai batas waktu tertentu masih menunggak
  • Jika konsumen melunasi utang sebelum waktunya, maka harus membayar kompensasi bunga yang sudah disepakati.
d. Jenis Lembaga Pembiayaan

1). Perusahaan Pembiayaan

a. Sewa Guna Usaha
Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal secara sewa guna, untuk digunakan penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.

b. Anjak Piutang
Anjak piutang (factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang jangka pendek suatu perusahaan, berikut pengurusan piutang tersebut. Anjak piutang dapat juga diartikan sebagai pengalihan piutang perusahaan kepada perusahaan pembiayaan.

c. Pembiayaan Konsumen
Pembiayaan konsumen (consumer finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang konsumsi (non produktif) berdasarkan kebutuhan konsumen.

d. Usaha Kartu Kredit
Usaha kartu kredit (credit card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang/jasa dengan menggunakan kartu kredit.

2). Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu peruahaan yang menerima bantuan untuk jangka waktu tertentu dalam bentu penyertaan saham, penyertaan melalui obligasi konversi dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

3). Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana dalam proyek infrastruktur.