Kamis, 08 Februari 2018

PEGADAIAN


A. Pengertian Pegadaian

Pegadaian atau usaha gadai diartikan sebagai kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang, dan barang yang dijaminkan akan ditebus sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.

Pegadaian adalah lembaga formal di Indonesia yang berdasarkan hukum diperbolehkan  melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran kredit atas dasar hukum gadai.

Tugas pokok pegadaian adalah menjembatani kebutuhan dana masyarakat dengan pemberian uang pinjaman berdasarkan hukum gadai. Tugas pegadaian adalah membantu masyarakat agar tidak terjerat dalam praktik lintah darat. 

B. Tujuan Pegadaian
  1. Memberikan solusi pendanaan yang cepat untuk pengembangan usaha ataupun keperluan yang tidak terduga melalui kredit/pembiayaan berbasis gadai/fiducia
  2. Melakukan kegiatan lainnya yaitu :                                                                                  Pelayanan jasa titipan, jasa taksiran, sertifikasi perdagangan logam mulia serta batu permata, Jasa transfer uang, jasa transaksi pembayaran, dan jasa administrasi pinjaman. 
Target utama pegadaian adalah masyrakata yang belum mempunyai akses perbankan serta masyarakat pada tingkat menengah kebawah yang masih memiliki barang yang dapat digadaikan.

Jenis barang jaminan yang bisa digadaikan antara lain : perhiasan emas dan berlian, kendaraan, barang elektronik, mesin-mesin, peralatan rumah tangga.

C. Produk produk pegadaian 

Produk pegadaian yang dapat dinikmati masyarakat diantaranya : a) penyaluran kredit, b) penyaluran pembiayaan, c) investasi emas, d) aneka jasa titipan.
 
Pegadaian juga memberikan jasa lain yaitu :
a. melayani jasa penaksiran barang berharga
b. memberikan jasa penyimpanan barang berharga 
c. memberika pinjaman atau kredit
d. memberikan jasa srtifikasi batu mulia








Rabu, 07 Februari 2018

Lembaga Pembiayaan

a. Pengertian Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.

b. Manfaat Pembiayaan
  • Pembeli cukup membayar sebagian dari harga barang sebagai uang muka
  • Persyaratan dan proses pembiayaan pada umumnya lebih mudah dan cepat
  • Bunga yang dikenakan terjangkau dan jangka waktu pembiayaan fleksibel
  • Pembeli dapat memperoleh barang yang dibutuhkan sekarang dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan yang lebih baik
c. Risiko Pembiayaan
  • Konsumen yang menunggak pembayaran angsurannya akan dikenakan denda yang dihitung secara harian
  • Barang yang dibiayai harus diserahkan ke perusahaan pembiayaan, jika sampai batas waktu tertentu masih menunggak
  • Jika konsumen melunasi utang sebelum waktunya, maka harus membayar kompensasi bunga yang sudah disepakati.
d. Jenis Lembaga Pembiayaan

1). Perusahaan Pembiayaan

a. Sewa Guna Usaha
Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal secara sewa guna, untuk digunakan penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.

b. Anjak Piutang
Anjak piutang (factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang jangka pendek suatu perusahaan, berikut pengurusan piutang tersebut. Anjak piutang dapat juga diartikan sebagai pengalihan piutang perusahaan kepada perusahaan pembiayaan.

c. Pembiayaan Konsumen
Pembiayaan konsumen (consumer finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang konsumsi (non produktif) berdasarkan kebutuhan konsumen.

d. Usaha Kartu Kredit
Usaha kartu kredit (credit card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang/jasa dengan menggunakan kartu kredit.

2). Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu peruahaan yang menerima bantuan untuk jangka waktu tertentu dalam bentu penyertaan saham, penyertaan melalui obligasi konversi dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

3). Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana dalam proyek infrastruktur.

Dana Pensiun



A. Pengertian Dana Pensiun

Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Pihak yang mengelola dana pensiun adalah perusahaan yang memiliki badan hukum seperti bank umum atau asuransi jiwa.

Tujuan pendirian dana pensiun adalah meningkatkan motivasi pegawai/pekerja waktu masih aktif bekerja dan memberi kesinambungan penghasilan dimasa pensiun.

Beberapa pengertian pensiun adalah sebagai berikut :
a. Berhenti bekerja karen amencapai usia pensiun
b. Berhenti bekerja dari pekerjaan rutinnya karena lelah atau sakit berkepanjangan
c. Masa merdeka atau kebebasan setelah bekerja, tinggal menikmati hidup
d. Masa produktif telah habis, tinggal masa tidak produktif

B. Jenis Dana Pensiun

Menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun pasal 2, jenis dana pensiun digolongkan sebagai berikut :

1). Dana Pensiun Pemberi Kerja
Merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan dan selaku pendiri untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program iuran pasti.

2). Dana Pensiun Lembaga keuangan
Merupakan dana pensiun yang dibentuk bank atau perusahaan asuransi untuk menyelenggarakan program pensiun iuran bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja.

Saat ini ada lima lembaga Dana Pensiun, sebagai berikut :
  1. PT. Taspen merupakan BUMN di bidang  Tabungan hari tua dan dana pensiun pegawai negeri sipil.
  2. PT. Asuransi BUMN di bidang asuransi sosial khusus nbagi prajurit TNI, Polri dan PNS Kementrian Hankam.
  3. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan, berupa jaminan hari tua. Contoh Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
  4. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), seperti DPLK manulife, DPLK BNI, DPLK BUmi Putera, DPLK Muamalat
  5. Dana Pensiun Pemberi Kerja, seperti DPPK Telkom, DPPK Pertamina, DPPK PLN, DPPK Astra, DPPK Mandiri


ASURANSI


A. Pengertian Asuransi

Asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tak terduga.

Secara umum asuransi adalah salah satu mekanisme bentuk pengalihan risiko dari tertanggung (individu atau badan usaha) kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi) dengan membayar sejumlah premi.

Premi merupakan kewajiban yang harus dibayarkan tertanggung kepada penanggung atas jasa pengalihan ridsiko. Sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung, penanggung mengeluarkan surat kontrak/perjanjian yang disebut polis asuransi.

Jika terjadi kerugian akibat risiko, penanggung akan memberikan ganti rugi atau santunan yang besarnya telah ditentukan dalam polis asuransi.


B. Manfaat dan Risiko Asuransi

Manfaat asuransi
  1. Memberikan rasa aman dan perlindungan
  2. Memberikan kepastian
  3. Sarana menabung
  4. Meminimalisir risiko kerugian
  5. Menjadikan hidup lebih tenang
  6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha tertanggung
Risiko produk asuransi
    1. Produk asuransi yang dibeli tidak dapat menjamin risiko yang ingin dijamin.
    2. Produk asuransi yang dibeli menjamin risiko yang hampir tidak mungkin terjadi (tidak diperlukan)
C. Hak dan Kewajiban Tertanggung

Hak tertanggung
  • Mendapatkan penjelasan tentang risiko yang dijamin dan tidak dijamin
  • Menerima polis (surat perjanjian asuransi)
  • Mendapat ganti kerugian bila terjadi peristiwa 
  • Hak-hak lainnya sebagai imbalan dari kewajiban penanggung
Kewajiban dari tertanggung
  • Membayar premi
  • Memberitahukan keadaan-keadaan sebenarnya mengenai barang-barang yang dipertanggungkan 
  • Mencegah agar kerugian dapat dibatasi
  • Kewajiban khusus yang mungkin disebut di dalam Polis

D. Pembagian Asuransi

a. Berdasarkan konsep pengelolaan dana
    
1. Asuransi Konvensional
Salah satu mekanisme bentuk pengalihan risiko dari tertanggung kepada pihak penanggung dengan membayar sejumlah premi.

2. Asuransi Syariah
Usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui dana investasi dalam bentuk aset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian, untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. 

b. Berdasarkan Jenis asuransi

1. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa memberikan jaminan dalam bentuk pengalihan risiko keuangan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa bertujuan menanggung kerugian finansial tak terduga yang disebabkan meninggalnya seseorang.

2. Asuransi Umum
Asuransi umum memberikan jaminan terhadap kerugian yang terjadi pada harta benda, baik harta bergerak maupun yang tidak bergerak, serta memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang dirugikan.     Produk asuransi umum diantaranya : asuransi pengangkutan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, asuransi kesehatan, asuransi tanggungan gugat.

c. Berdasarkan tujuan operasional

1. Asuransi komersial
Asuransi komersial adalah asuransi yang bertujuan memperoleh keuntungan bagi pemegang saham. Jenis asuransi ini dilakukan oleh perusahaan asuransi swasta nasional.

2. Asuransi sosial
Asuransi yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan, melainkan untuk tujuan sosial, dan dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk pemerintah. Asuransi sosial yang ada saat ini antara lain : asuransi kesehatan dan tabungan hari tua yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, Program dana pensiun dan tabungan hari tua bagi pegawai negeri dan TNI/Polri yang diselenggarakan oleh PT. Taspen dan PT. Asabri, Asuransi kecelakaan diri yang dikeluarkan oleh PT. Jasa Raharja.



Selasa, 06 Februari 2018

Pasar Modal

A. Pengertian Pasar Modal


Pasar modal merupakan pasar tempat bertemunya permintaan dan penawaran dana-dana jangka panjang dalam bentuk penjualan dan pembelian surat-surat berharga dalam bentuk saham, obligasi (surat utang), reksadana, instrumen drivatif maupun instrumen lainnya.


B. Fungsi Pasar Modal
Pasar modal memiliki beberapa fungsi diantaranya :

  • sebagai sarana penambah modal bagi perusahaan 
  • sebagai sarana pemerataan pendapatan
  • sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
  • sebagai sarana penciptaan lapangan kerja
  • sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
  • sebagai indikator perekonomian negara

C. Struktur Pasar Modal

Dalam struktur pasar modal di indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki posisi tertinggi. OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan disektor perbankan, sektor pasar modal dan sektor industri keuangan non bank.


Pihak pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pasar modal :


a. Self Regulatory Organization 

1). Bursa Efek Indonesia (BEI)
BEI adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek.

2). Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
Adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. 

3). Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain.


b. Pelaku Pasar Modal

1). Emiten, adalah perusahaan yang melakukan penawaran saham dan obligasi kepada masyarakat umum dan tercatat di Bursa Efek Indonesia

2). Pemodal (Investor), investor dapat berupa perorangan, institusi, domestik dan asing


c. Perusahaan Efek

Merupakan perusahaan pada bidang jasa keuangan yang memiliki izin dariregulator pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai :

a). Perantara pedagang efek (broker-dealer), adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

b). Penjamin emisi efek (underwriter), adalah pihak yang mendapatkan izin bergerak pada bidang penerbitan atau penjualan efek, yang bertugas untuk menjamin terjualnya efek dalam penawaran umum sesuai yang diperjanjikan

c). Manajer Investasi (investment manager), adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif (reksa dana) untuk sekelompok nasabah.


d. Lembaga Penunjang Pasar Modal

a). Biro Administrasi Efek (BAE) adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.

b). Kustodian, adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak lain, menyelesaiakan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi investornya.

c). Wali Amanat, adalah pihakk yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Kegiatan usaha sebagai wali amanat dapat dilakukan oleh : bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah

d). Pemeringkat Efek, adalah pihak yang melakukan penilaian dan pemeringkatan terhadap efek yang bersifat utang.


e. Profesi Penunjang Pasar Modal

a). Akuntan, bertugas mengaudit laporan keuangan dan pendapat akuntan
b). Konsultan hukum, berkaitan dengan laporan legal audit dan pendapat konsultan hukum
c). Penilai, berkaitan dengan laporan hasil penilaian dan pendapat penilai
d). Notaris, berkaitan dengan legalisasi dokumen perusahaan


f. Instrumen Investasi di pasar modal

1). Saham 

Saham adalah tanda bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Dengan berinvestasi pada saham, berarti kita membeli saham tersebut dan turut menjadi pemilik dari suatu perusahaan.

Saham terdiri dari dua jenis yaitu :

a. Saham Biasa
Merupakan sertifikat saham yang memiliki fungsi sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek penting bagi perusahaan yang menerbitkan saham. 

Karakteristik saham biasa sebagai berikut :

  • hak klaim terakhir atas aktiva jika perusahaan dilikuidasi
  • hak memperoleh dividen atas keuntungan perusahaan yang disetujui RUPS
  • hak memesan efek sebelum ditawarkan kepada masyarakat
  • hak suara pemegang saham, dapat memilih dewan komisaris
  • hak didahulukan, jika perusahaan menerbitkan saham baru


b. Saham Preferen 
Merupakan saham yang memungkinkan pemegangnya memiliki hak istimewa dari pada hak pemegang saham biasa. Karakteristik saham preferen :

  • hak klaim lebih dahulu dari pada saham biasa jika perusahaan dilikuidasi
  • hak didahulukan dalam pembagian dividen
  • dividen kumulatif, jika belum dibayarkan pada periode sebelumnya, dividen akan dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari pada pembagian dividen saham biasa
  • konvertabilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, jika ada kesepakatan antara pemegang saham dan obligasi penerbit saham.


Keuntungan dan risiko investasi saham

Keuntungan saham :

a. Dividen
yaitu balas jasa (bagian keuntungan) yang diberikan perusahaan penerbit saham (emiten) kepada pemegang saham setelah mendapat persetujuan RUPS. 

b. Capital Gain 
Merupakan keuntungan yang diperoleh pemegang saham ketika menjual sahamnya lebih tinggi dari harga beli saham tersebut.


Risiko investasi saham
  • dividen tidak akan dibagi jika perusahaan merugi. 
  • Capital Loss, jika investor menjual saham dibawah harga belinya
  • Risiko likuiditas, yaitu berhentinya kegiatan operasi perusahaan secara kesluruhan dengan cara menjual sebagian atau seluruh aktiva, membayar semua utang kepada kreditur, dan pembagian harta yang tersisa kepada pemegang saham
  • risiko kebangkrutan
  • saham suspending dari bursa efek; diberhentikan perdagangannya oleh otoritas bursa efek

2) Obligasi

Obligasi adalah surat pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegeng obligasi, beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Dengan berinvestasi pada obligasi, berarti kita memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi.

Keuntungan dan risiko investasi obligasi :

Keuntungan :
  • Pendapatan tetap dalam bentuk kupon
  • Capital gain, jika harga jual obligasi lebih tinggi dari pada harga belinya
  • Hak klaim pertama ; jika perusahaan penerbit obligasi mengalami kerugian, pemegang obligasi haknya didahulukan
  • Konversi obligasi, obligasi dapat dikonversikan menjadi saham
Risiko obligasi
  • gagal bayar
  • Capital Loss, jika harga jual obligasi lebih rendah dari harga belinya
  • Callability ; pelunasan sebelum jatuh tempo
  • Likuiditas ; obligasi tidak mudah dijual dipasar sekunder

3). Reksadana

Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek (saham, obligasi dan pasar uang) oleh manajer investasi.

Manajer investasi adalah pihak yang mendapat izin dari otoritas jasa keuangan untuk melakukan kegiatan pengelolaan investasi.

Dengan berinvestasi di reksadana, investor menitipkan pengelolaan saham dan obligasi ke pihak yang lebih berkompeten dibidangnya.



BANK

A. Pengertian Bank

Menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998 tetntang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Fungsi utama perbankan nasional
1)  Menghimpun dana dari masyarakat, yaitu tabungan dan deposito
2)  Menyalurkan dana kepada masyarakat, yaitu memberikan fasilitas kredit
3) Menyediakan layanan jasa perbankan, yaitu transaksi pengiriman uang, transaksi pembayaran dan transaksi pembelian

Prinsip kegiatan usaha bank

a. Prinsip kehati-hatian (prudential principle) dimanabank harus menjaga performanya agar selalu dalam keadaan sehat sehingga masyarakat tidak ragu-ragu untuk menyimpan dananya di bank.
b. Prinsip kepercayaan (fiduciary principle), usaha bank didasarkan atas rasa saling percaya antara bank dengan nasabahnya
c. Prinsip kerahasiaan (confidential principle), yakni bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berkaitan dengan keuangan nasabah
d. Prinsip mengenal nasabah (knowing your customer principle), bank mengenal dan mengetahui identitas nasabahnya.

B. Jenis-jenis Bank

1). Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Berdasarkan kepemilikannya bank di bagi menjadi ;

a. Bank Persero
Merupakan bank yang saham (modal)nya seluruh atau sebagian dimiliki oleh pemerintah indonesia, contoh : Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN.

b. Bank Swasta nasional
Adalah bank yang saham (modal)nya seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh swasta nasional, contoh ; Bank Mega

c. Bank Pembangunan daerah
Adalah bank yang saham(modal)nya seluruh atau sebagian besar dimiliki oleh pemerintah daerah, contoh : Bank BJB, Bank Aceh, Bank Jatim, Bank Sumut dll

d. Bank Campuran 
Adalah bank yang saham (modal)nya dimiliki oleh swasta nasional dan asing, contoh : Bank CIMB Niaga, Bank DBS Indonesia.

e. Bank Asing
Adalah nbank yang saham (modal)nya seluruhnya dimiliki oleh asing, contoh : Bank of Tokyo-Mitsubishi, Citibank, HSBC, Standard Chartered

2). Bank Berdasarkan Kelembagaan 

Berdasarkan kelembagaannya bank dibedakan menjadi dua yaitu :

a. Bank umum
Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Jenis usaha yang dilakukan oleh bank umum antara lain :
  • menghimpun dana dari masyarakat
  • memberikan kredit
  • tranfer uang
  • menyediakan tempat penyimpanan barang berharga 
  • melakukan penempatan dana nasabah dalam bentuk surat berharga di BEI

b. Bank Perkreditan rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Jenis usaha yang dilakukan BPR antara lain :
  • menghimpun dana dari masyarakat
  • memberikan kredit
  • menyediakan penempatan dana sesuai ketentuan BI
  • menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia (SBI)
Hal yang tidak boleh dilakukan oleh BPR adalah, menghimpun dana dalam bentuk giro, menjalankan usaha perasuransian, dan mengikuti kliring. 


3). Bank Berdasarkan kegiatan operasionalnya
Berdasarkan kegiatan operasionalnya bank dibedakan menjadi bank konvensional dan bank syariah.

a. Bank konvensional adalah bank yang dalam menjalankan usahanya berbasis pada prinsip bunga. Imbalan yang diterima pemilik tabungan, deposito atau giro dihitung berdasarkan bunga yang diberikan oleh bank.

b. Bank syariah adalah lembaga intermediasi dan lembaga jasa keuangan (bank) yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai islam, yang bebas dari unsur bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif seperti perjudian (maisir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), berprinsip keadilan dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.

C. Produk Bank

Beberapa produk layanan perbankan yang dapat kita jumpai adalah sebagai berikut :

1. Simpanan tabungan 
Merupakan simpanan uang dibank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu (berdasarkan kesepakatan)

2. Kredit
Kredit merupakan penyediaan dana atau tagihan berdasarkan persetujuan pinjam meminjam untuk melunasi utang  setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, dan pembagian hasil keuntungan.

3. Transfer
Transfer merupakan layanan perbankan berupa pengiriman uang nasabah ke rekening tertentu.

4. Safe Deposit Box
Produk atau jasa layanan perbankan berupa penyewaan kotak penyimpanan benda-benda atau surat-surat berharga.

5. Bank Card
Merupakan kartu yang dikeluarkan pihak bank kepada nasabah sebagai alat pembayaran pada tempat-tempat tertentu.


D. Lembaga Penjamin Simpanan

Lembaga penjamin simpanan (LPS) dibentuk melalui undang-undang No 24 tentang lembaga penjamin simpanan, merupakan suatu lembaga yangberfungsi menjamin simpanan nasabah bank di Indonesia. LPS merupakan lembaga yang independen, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta bertanggung jawab kepada presiden. Dengan adanya LPS maka setiap bank yang menjalankan usahanya di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta dan membayar premi penjaminan.