A. Pengertian Bank
Menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998 tetntang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Fungsi utama perbankan nasional
1) Menghimpun dana dari masyarakat, yaitu tabungan dan deposito
2) Menyalurkan dana kepada masyarakat, yaitu memberikan fasilitas kredit
3) Menyediakan layanan jasa perbankan, yaitu transaksi pengiriman uang, transaksi pembayaran dan transaksi pembelian
Prinsip kegiatan usaha bank
a. Prinsip kehati-hatian (prudential principle) dimanabank harus menjaga performanya agar selalu dalam keadaan sehat sehingga masyarakat tidak ragu-ragu untuk menyimpan dananya di bank.
b. Prinsip kepercayaan (fiduciary principle), usaha bank didasarkan atas rasa saling percaya antara bank dengan nasabahnya
c. Prinsip kerahasiaan (confidential principle), yakni bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berkaitan dengan keuangan nasabah
d. Prinsip mengenal nasabah (knowing your customer principle), bank mengenal dan mengetahui identitas nasabahnya.
B. Jenis-jenis Bank
1). Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Berdasarkan kepemilikannya bank di bagi menjadi ;
a. Bank Persero
Merupakan bank yang saham (modal)nya seluruh atau sebagian dimiliki oleh pemerintah indonesia, contoh : Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN.
b. Bank Swasta nasional
Adalah bank yang saham (modal)nya seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh swasta nasional, contoh ; Bank Mega
c. Bank Pembangunan daerah
Adalah bank yang saham(modal)nya seluruh atau sebagian besar dimiliki oleh pemerintah daerah, contoh : Bank BJB, Bank Aceh, Bank Jatim, Bank Sumut dll
d. Bank Campuran
Adalah bank yang saham (modal)nya dimiliki oleh swasta nasional dan asing, contoh : Bank CIMB Niaga, Bank DBS Indonesia.
e. Bank Asing
Adalah nbank yang saham (modal)nya seluruhnya dimiliki oleh asing, contoh : Bank of Tokyo-Mitsubishi, Citibank, HSBC, Standard Chartered
2). Bank Berdasarkan Kelembagaan
Berdasarkan kelembagaannya bank dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Bank umum
Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jenis usaha yang dilakukan oleh bank umum antara lain :
- menghimpun dana dari masyarakat
- memberikan kredit
- tranfer uang
- menyediakan tempat penyimpanan barang berharga
- melakukan penempatan dana nasabah dalam bentuk surat berharga di BEI
b. Bank Perkreditan rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jenis usaha yang dilakukan BPR antara lain :
- menghimpun dana dari masyarakat
- memberikan kredit
- menyediakan penempatan dana sesuai ketentuan BI
- menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia (SBI)
Hal yang tidak boleh dilakukan oleh BPR adalah, menghimpun dana dalam bentuk giro, menjalankan usaha perasuransian, dan mengikuti kliring.
3). Bank Berdasarkan kegiatan operasionalnya
Berdasarkan kegiatan operasionalnya bank dibedakan menjadi bank konvensional dan bank syariah.
a. Bank konvensional adalah bank yang dalam menjalankan usahanya berbasis pada prinsip bunga. Imbalan yang diterima pemilik tabungan, deposito atau giro dihitung berdasarkan bunga yang diberikan oleh bank.
b. Bank syariah adalah lembaga intermediasi dan lembaga jasa keuangan (bank) yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai islam, yang bebas dari unsur bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif seperti perjudian (maisir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), berprinsip keadilan dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.
C. Produk Bank
Beberapa produk layanan perbankan yang dapat kita jumpai adalah sebagai berikut :
1. Simpanan tabungan
Merupakan simpanan uang dibank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu (berdasarkan kesepakatan)
2. Kredit
Kredit merupakan penyediaan dana atau tagihan berdasarkan persetujuan pinjam meminjam untuk melunasi utang setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, dan pembagian hasil keuntungan.
3. Transfer
Transfer merupakan layanan perbankan berupa pengiriman uang nasabah ke rekening tertentu.
4. Safe Deposit Box
Produk atau jasa layanan perbankan berupa penyewaan kotak penyimpanan benda-benda atau surat-surat berharga.
5. Bank Card
Merupakan kartu yang dikeluarkan pihak bank kepada nasabah sebagai alat pembayaran pada tempat-tempat tertentu.
D. Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga penjamin simpanan (LPS) dibentuk melalui undang-undang No 24 tentang lembaga penjamin simpanan, merupakan suatu lembaga yangberfungsi menjamin simpanan nasabah bank di Indonesia. LPS merupakan lembaga yang independen, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta bertanggung jawab kepada presiden. Dengan adanya LPS maka setiap bank yang menjalankan usahanya di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta dan membayar premi penjaminan.