A. Pengertian Pegadaian
Pegadaian atau usaha gadai diartikan sebagai kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang, dan barang yang dijaminkan akan ditebus sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Pegadaian adalah lembaga formal di Indonesia yang berdasarkan hukum diperbolehkan melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran kredit atas dasar hukum gadai.
Tugas pokok pegadaian adalah menjembatani kebutuhan dana masyarakat dengan pemberian uang pinjaman berdasarkan hukum gadai. Tugas pegadaian adalah membantu masyarakat agar tidak terjerat dalam praktik lintah darat.
B. Tujuan Pegadaian
- Memberikan solusi pendanaan yang cepat untuk pengembangan usaha ataupun keperluan yang tidak terduga melalui kredit/pembiayaan berbasis gadai/fiducia
- Melakukan kegiatan lainnya yaitu : Pelayanan jasa titipan, jasa taksiran, sertifikasi perdagangan logam mulia serta batu permata, Jasa transfer uang, jasa transaksi pembayaran, dan jasa administrasi pinjaman.
Target utama pegadaian adalah masyrakata yang belum mempunyai akses perbankan serta masyarakat pada tingkat menengah kebawah yang masih memiliki barang yang dapat digadaikan.
Jenis barang jaminan yang bisa digadaikan antara lain : perhiasan emas dan berlian, kendaraan, barang elektronik, mesin-mesin, peralatan rumah tangga.
C. Produk produk pegadaian
Produk pegadaian yang dapat dinikmati masyarakat diantaranya : a) penyaluran kredit, b) penyaluran pembiayaan, c) investasi emas, d) aneka jasa titipan.
Pegadaian juga memberikan jasa lain yaitu :
a. melayani jasa penaksiran barang berharga
b. memberikan jasa penyimpanan barang berharga
c. memberika pinjaman atau kredit
d. memberikan jasa srtifikasi batu mulia